Informasi Saham
()
Tata Kelola Perusahaan
Komite Audit, Risk & Compliance
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK yang berlaku untuk Perusahaan terbuka dan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Pengganti Rapat Dewan Komisaris Petrosea pada September 2022, berikut adalah komposisi Komite Audit, Risk & Compliance:
Tugas, tanggung jawab dan wewenang komite ini antara lain:
- Menelaah data keuangan yang akan disampaikan kepada publik dan otoritas terkait dalam rangka memenuhi kewajiban untuk melaporkan laporan keuangan secara berkala.
- Mengevaluasi kinerja Kantor Akuntan Publik, termasuk melakukan pertemuan dengan perwakilan auditor eksternal untuk mendiskusikan ruang lingkup dan pelaksanaan audit, serta hasil audit laporan keuangan, penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerapan GCG yang baik.
- Menelaah enterprise risk management dan internal control system Perusahaan.
- Menyetujui program kerja fungsi Audit Internal dan mengevaluasi pelaksanaannya.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penunjukkan Kantor Akuntan Publik selaku auditor eksternal yang mengaudit laporan keuangan Perusahaan.
Piagam Komite Audit, Risk & Compliance
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK yang berlaku untuk perusahaan terbuka dan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Pengganti Rapat Dewan Komisaris Petrosea pada September 2022, berikut adalah komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi:
Tugas, tanggung jawab dan wewenang komite ini antara lain mencakup fungsi nominasi, remunerasi dan suksesi Dewan Komisaris dan Direksi.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Project & Investment
Tugas, tanggung jawab dan wewenang komite ini antara lain menilai potensial risiko dan tingkat pengembalian atas suatu proyek baru, investasi, annual business plan serta strategic business plan proposal Perusahaan dan memberikan rekomendasinya kepada Dewan Komisaris.
Komite Keberlanjutan
Tugas, tanggung jawab dan wewenang komite ini antara lain memantau, meninjau, mengevaluasi serta memberikan rekomendasi atas kinerja, inisiatif, rencana dan risiko terkait ESG dalam setiap investasi yang diajukan oleh manajemen.
Sekretaris Perusahaan
Setiap perusahaan terbuka wajib menunjuk Sekretaris Perusahaan dalam rangka pengembangan pasar modal di Indonesia berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang efektif sejak tanggal 8 Desember 2014.
Berdasarkan Keputusan Direksi Petrosea tertanggal September 2014, Petrosea mengangkat Anto Broto sebagai Sekretaris Perusahaan.
Tugas Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal
- Memberikan layanan kepada masyarakat dan /atau investor atas setiap informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan perusahaan
- Memberikan masukan kepada Direksi perusahaan untuk mematuhi ketentuan undang-undang no. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya
- Sebagai penghubung antara perusahaan, OJK dan masyarakat
- Menyiapkan daftar khusus yang berkaitan dengan Direksi, Dewan Komisaris dan keluarganya baik dalam perusahaan maupun afiliasinya yang antara lain mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis dan peranan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan perusahaan
- Melaporkan daftar pemegang saham termasuk kepemilikan saham 5% atau lebih
- Menghadiri rapat Direksi perusahaan dan membuat minuta rapat
- Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan RUPS
Audit Internal
Petrosea membentuk Unit Audit Internal sebagai sebuah unit yang memiliki tujuan memantau sekaligus memeriksa secara internal atas kelancaran dan keefektifan performa pengendalian internal yang dilakukan oleh manajemen guna mengikuti perkembangan bisnis yang semakin kompleks. Hal ini berdasarkan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Petrosea mengangkat Haryanto Ginting sebagai Kepala Internal Audit berdasarkan Surat Keputusan Direksi Oktober 2014.
Lingkup Kerja & Kewenangan Unit Audit Internal antara lain sebagai berikut:
- Risiko telah diidentifikasi dan dikelola secara tepat.
- Manajemen keuangan yang jelas dan informasi operasional dapat tersedia dengan akurat, terpercaya dan tepat waktu.
- Aktifitas karyawan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, standar dan prosedur yang berlaku.
- Sumber daya diperoleh secara ekonomis, digunakan secara efisien dan dilindungi dengan baik.
- Pencapaian program, rencana dan tujuan Perusahaan.
- Peningkatan kualitas dan sistem terus menerus dilakukan di proses pengendalian seluruh elemen organisasi Perusahaan.
- Pemahaman dan penanganan yang benar terhadap masalah terkait dengan legislasi atau peraturan yang berdampak signifikan terhadap Perusahaan.
Panduan Berperilaku
Petrosea bertekad untuk aktif menerapkan budaya kepatuhan dan perilaku beretika pada perusahaan. Petrosea mendorong dilakukannya pelaporan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial pada Petrosea atau menyebabkan tercorengnya nama baik Petrosea. Semua pegawai diminta untuk segera melaporkan situasi yang dapat menyebabkan hilangnya semangat atau dilanggarnya ketentuan sebagaimana diatur dalam Panduan Berperilaku ini.
Tata kelola perusahaan yang baik adalah unsur penting dalam meningkatkan efisiensi ekonomi. Menetapkan suatu struktur dimana tujuan Petrosea untuk berkembang dalam pasar modal dan meningkatkan laba per lembar saham bisa ditentukan dan hal tersebut memberikan cara-cara agar tujuan tersebut dapat dicapai. Panduan Berperilaku ini merupakan unsur penting lain dalam Kerangka kerja Tata Kelola Perusahaan Petrosea.
Panduan Berperilaku ini harus ditetapkan secara konsisten di seluruh kegiatan Petrosea.
Lihat Panduan Berperilaku
Laporkan Penyimpangan
Sebagai bentuk dari tata kelola perusahaan yang baik, Petrosea mengimplementasikan whistleblowing system sebagai mekanisme pelaporan atas indikasi penipuan, penyuapan, pelanggaran hukum atau kode etik Petrosea, atau bentuk penyimpangan lainnya.
Jadilah Whistleblower