Informasi Saham
()
Governance
Petrosea berkomitmen untuk mengimplementasikan praktik-praktik Good Corporate Governance (GCG) sebagai bagian integral dalam menjaga trust & confidence seluruh pemangku kepentingan.
Berita Pemegang Saham
- Keterbukaan Informasi – Rencana Pemecahan Saham
- Keterbukaan Informasi – Penandatanganan Term Sheet Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara
- Keterbukaan Informasi – Anak Perusahaan Baru Secara Tidak Langsung melalui PT Petrosea ...
- Keterbukaan Informasi – Pendirian Anak Perusahaan Baru
ASEAN CG Scorecard
Petrosea terus mengimplementasikan pelaksanaan GCG dan mengadopsi praktik GCG berstandar internasional yang disyaratkan oleh ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS).
LIHAT DETAILAnggaran Dasar
Akta No.75 tanggal 21 Februari 1972, dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Lihat DetailPanduan Berperilaku
Petrosea berkomitmen untuk mengedepankan budaya kepatuhan perusahaan dan perilaku etis. Kami mendorong untuk melaporkan hal-hal yang dapat menyebabkan kerugian finansial atau non-finansial bagi Petrosea atau rusaknya reputasi Petrosea. Seluruh karyawan wajib segera melaporkan kondisi yang dapat menyebabkan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur di dalam Panduan Berperilaku ini. Panduan Berperilaku ini harus ditetapkan secara konsisten di seluruh lokasi dan aktivitas operasional Perusahaan.
Lihat Panduan BerperilakuLaporan Penyimpangan
Sebagai bentuk dari tata kelola perusahaan yang baik, Petrosea mengimplementasikan Whistleblowing System sebagai mekanisme pelaporan atas indikasi penipuan, penyuapan, pelanggaran hukum atau Kode Etik Perusahaan, ataupun bentuk penyimpangan lainnya.
Jadilah Whistleblower