Informasi Saham


()

high
low
open
volume

Governance

Petrosea berkomitmen untuk mengimplementasikan praktik-praktik Good Corporate Governance (GCG) sebagai bagian integral dalam menjaga trust & confidence seluruh pemangku kepentingan.

ASEAN CG Scorecard

Petrosea terus mengimplementasikan pelaksanaan GCG dan mengadopsi praktik GCG berstandar internasional yang disyaratkan oleh ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS).

LIHAT DETAIL

Anggaran Dasar

Akta No.75 tanggal 21 Februari 1972, dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Lihat Detail

Prospektus

Prospektus Petrosea untuk Initial Public Offering (IPO) tahun 1990.

Lihat Detail

Panduan Berperilaku

Petrosea berkomitmen untuk mengedepankan budaya kepatuhan perusahaan dan perilaku etis. Kami mendorong untuk melaporkan hal-hal yang dapat menyebabkan kerugian finansial atau non-finansial bagi Petrosea atau rusaknya reputasi Petrosea. Seluruh karyawan wajib segera melaporkan kondisi yang dapat menyebabkan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur di dalam Panduan Berperilaku ini. Panduan Berperilaku ini harus ditetapkan secara konsisten di seluruh lokasi dan aktivitas operasional Perusahaan.

Lihat Panduan Berperilaku

Laporan Penyimpangan

Sebagai bentuk dari tata kelola perusahaan yang baik, Petrosea mengimplementasikan Whistleblowing System sebagai mekanisme pelaporan atas indikasi penipuan, penyuapan, pelanggaran hukum atau Kode Etik Perusahaan, ataupun bentuk penyimpangan lainnya.

Jadilah Whistleblower